Terkait Dana Serdos dan Tunjangan Kehormatan Unpatti
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Wakil Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Anderson L. Palinussa, S.Pd, M.Pd, menegaskan bahwa belanja pegawai di antaranya gaji, tunjangan kehormatan, sertifikasi dosen (serdos), dan uang makan, semua dibayarkan langsung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon ke rekening penerima (pegawia dan dosen)
Penegasan tersebut sekaligus mengklarifikasi pemberitaan beberapa media massa online maupun cetak, yang menyebutkan bahwa terdapat indikasi dana serdos dan tunjangan kehormatan guru besar Unpatti senilai miliaran rupiah diduga sengaja didepositokan oleh oknum bendahara untuk kepentingan pribadi dan kelompok oknum-oknum pejabat di kampus berjuluk Hotumese itu.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, karena tidak disertai dengan bukti-bukti dan sumber informasi yang jelas. Apalagi sangat jelas bahwa dana serdos dan tunjangan kehormatan semua dibayarkan langsung KPPN Ambon ke masing-masing rekening pegawai dan dosen selaku penerima,” tegas Palinussa, kepada wartawan di Kampus Unpatti Ambon, Kamis, 9 Januari 2025.
Dia menjelaskan, belanja pegawai (gaji, tunjangan kehormatan, sertifikasi dosen dan uang makan), dananya bersumber dari Rupiah Murni (RM), yang proses pembayarannya dibuat oleh pembuat daftar gaji setiap fakultas dan unit kerja masing-masing.
“Selanjutnya Unpatti mengusulkan permohonan perintah membayar ke KPPN Ambon, dan KPPN Ambon melakukan pembayaran langsung ke rekening penerima. Prosedur ini menunjukkan bahwa tidak ada proses (pembayaran) melalui rekening bendahara (Unpatti),” jelas Palinussa.
Menurut informasi yang diperoleh langsung dari pimpinan, kata Palinussa, memang selama ini di bulan Desember biasanya langsung dibayarkan untuk dua bulan. Namun perlu diketahui bahwa mekanisme tersebut keliru, sehingga harus diluruskan agar sistem pembayaran gaji dan tunjangan bisa sesuai pada aturan yang berlaku.
“Karena yang benar adalah kita kerja dulu baru dibayarkan. Otomatis kalau kerja pada bulan Desember, maka nanti akan dibayarkan pada Januari, kan begitu. Dan yang bayar KPN langsung, bukan bayar lewat Unpatti. Jadi, bagaimana bisa pihak Unpatti mendeposikan dana serdos dan tunjangan kehormatan,” terangnya.
Untuk langkah tegas terhadap media yang memberitakan informasi tidak benar tersebut, kata Parinussa, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan Unpatti.
“Kalau memang perlu maka kita akan melakukan somasi kepada media tersebut atau melalui jalur hukum lainnya, nanti kita akan berkordinasi dengan pimpinan, karena ini kan pemberitaan bohong,” pungkasnya. (RIO/ ADV)