Tahap II Perkara Alkes Buru
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes)/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021, kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.A Ambon selama 20 hari.
Yakni, mantan (eks) Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), eks Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinkes merangkap eks Pejabat Penatausahan Keuangan-SKPD sekaligus eks Pejabat Pengadaan pada Dinkes Djumadi Sukadi, dan Atok Surwadi selaku pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes Buru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, penahanan dilakukan setelah Kejati Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru merima penyerahan tiga tersangka itu beserta barang buktinya dari Peyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atau tahap II, di Kantor Kejati Maluku, Kamis, 9 Januari 2025.
“Setelah dilakukan tahap II, maka para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon sampai dengan 28 Januari 2025, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Kamis, 9 Januari 2025.
Ardy menjelaskan, proyek alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp9.618.000.000 tersebut, oleh Para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Di mana, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.869.690.889 yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Surwadi.
“Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana,” jelasnya.
Turut hadir dalam proses tahap II itu di antaranya, Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Maluku Rozali Afifudin, S.H.,M.H yang mengkoordinir Tim Penuntut Umum yakni Grace Siahaya, S.H.,M.H, Nurnita Tehuayo, S.H.,M.H dan Adrian Wahyu Ramadhan, S.H (RIO)