Eks Kepala PT. Pos Werinama Dituntut 2 Tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID –AMBON, — Mantan (eks) Kepala PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sebab, terdakwa Akil Lahmady terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana PT. Pos Indonesia KCP Werinama tahun anggaran 2023 sebesar Rp398.467.680, sebagaimana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsidair).

“Menghukum terdakwa Akil Lahmady dengan pidana penjara selama dua tahun, di potong masa tahanan yang telah dijalani,” kata JPU Rozali Afifudin, saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 8 Januari 2025.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 398.467.680 subsider satu tahun kurungan.

“Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun,” tandasnya.

Usia mendengar pembacaan amar tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua anggota lainnya kemudian menutup dan menunda persidangan hingga Rabu pekan depan, dengan agenda sidang Pleidoi (Pembelaan) terdakwa.

Diketahui, kasus ini berawal saat tersangka selaku Kepala PT.Pos Indonesia KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari.

Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak empat kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AAN)

  • Bagikan