PPK dan PPTK Jalan Danar-Tetoat Diperiksa

  • Bagikan

Tunggu Pergantian Dirreskrimsus Polda Maluku

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID – AMBON, — Tim Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023.

Sumber terpercaya media ini di Polda Maluku mengatakan, sejumlah saksi-saksi itu di antaranya Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK), Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan.

Menurut sumber itu, pemeriksan saksi-saksi-saksi akan dilakukan setelah dilakukan pergantian Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena. Sebab, Kombes Pol Hujra Soumena bakal diganti dengan Kombes Piter, penyidik Madya Tk III Bareskrim Polri.

Di mana, Kombes Pol Hujra Soumena sendiri digeser ke Bidang Bimbingan Masyarakat sebagai Dirbinmas Polda Maluku mengantikan Kombes Deni Abrahams. Sementara Deni Abrahams diangkat menjadi Kapolresta Palu Polda Sulawesi Tengah.

“Informasinya, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Jalan Danar-Tetoat tunggu Dirreskrimsus baru,” ujar sumber terpercaya itu, kepada Rakyat Maluku, Senin, 6 Januari 2025.

Sumber tersebut mengatakan bahwa serah terima jabatan (Sertijab) Dirreskrimsus, dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025.

“Hari ini (kemarin) Pak Hujra sertijab. Jadi habis sertijab baru pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Ia menjelaskan, pemanggilan saksi-saksi tersebut sebagaimana telah dijadwalkan oleh Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus.

“Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan ini, Kasubdit III Ryan yang dikonfirmasi tak membalas pesan WhatsApp yang dikirim Rakyat Maluku.

Sedangkan soal sertijab Dirreskrimsus yang direncanakan, Kabid Humas Kombes Pol Areis Aminnulla yang dihubungi, tak mengangkat handphone (Hp)

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Rabu (11/12/2024), menaikan status jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, dari penyelidikan ke penyidikan.

Dinaikan status kasus jalan tersbut karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta adanya kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek tersebut.

“Sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara,” jelas Kombes Hujra, Rabu pekan kemarin.

Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus sedang mengusut paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pengusutan kasus ini, diketahui anggarannya sudah cair 100 persen, namun pekerjaannya belum rampung, sehingga terbengkalai. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version