Ekspose Tersangka Bansos SBB Tunggu Audit Kejaksaan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) sementara menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pasca pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Asmin Hamzah, mengatakan, hasil audit kerugian keuangan negara tersebut untuk kemudian pihaknya melakukan gelar perkara guna mengekespos tersangkanya.

“Tunggu hasil audit dari Kejaksaan Tinggi baru selanjutnya kita pelajari dan kita tetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Asmin, saat dikonfirmasi media ini, via seluler, Minggu, 5 Januari 2025.

Menurut Asmin, sambil menunggu hasil audit Kejaksaan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali kelengkapan berkas perkaranya atau tahap I.

“Berkas perkara sudah tahap I sambil kita tunggu hasil audit internal dari Kejaksaan Tinggi Maluku,” tuturnya.

Ia menjelaskan, sebanyak ratusan saksi dalam perkara ini telah diperiksa Jaksa Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Saksi-saksi sudah diperiksa kurang lebih ratusan orang,” jelas Asmin.

Menurut Asmin, saksi-saksi tersebut di antaranya perwakilan penerima bansos kepala keluarga (KK) di Kabupaten SBB yang tidak menerima dana bansos tahap pertama sampai dengan tahap kelima.

“Penyaluran bansos kan ada enam tahap, yang disalurkan hanya tahap keenam saja bagi 13 ribu lebih penerima. Sedangkan tahap pertama sampai lima, fiktif,” tuturnya.

“Jadi, sudah banyak penerima bansos yang diperiksa, kita sudah keliling desa per desa itu penerima bansos bervariasi. Ada 93, 97, 300 lebih, dan 400 lebih dari sembilan kecamatan yang tersebar di Kabupaten SBB. Jadi, kita ada pilah-pilah, kita periksa dari bawah,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dana bansos tahun 2020 senilai Rp19 miliar bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui BPKAD Kabupaten SBB dan dana sharing Provinsi Maluku.

Dan dalam beberapa waktu ke depan, lanjut Ardy, Jaksa Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan proses penyaluran dan penerima bansos berupa sembako.

“Ke depan juga masih saksi-saksi dulu diperiksa. Kalau semua saksi sudah diperiksa, alat bukti juga sudah lengkap, baru selanjutnya dilakukan gelar perkara oleh Jaksa Penyidik untuk menentukan sikap,” jelas Asmin.

Dari dari informasi yang diperoleh media ini bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya, mantan Kepala BPKAD, Kabid Verifikasi dan Kabid Akuntansi di BPKAD, Kadis Sosial, PPK, Bendahara serta Kasubag Perencanaan dan Kasubag Anggaran Dinas Sosial, pihak distributor dan penerima bansos.

Sumber media ini mengungkapkan, dari fakta-fakta yang didapat di lapangan diketahui bahwa awalnya pihak Dinas Sosial melakukan telaah sesuai dokumen kegiatan terkait penerimaan bansos. Selanjutnya, pihak Dinas Sosial mengajukan permintaan pencairan anggaran bansos itu ke BPKAD.

“Dokumen itu dibawa ke BPKAD atau Keuangan lalu dilakukan verifikasi. Setelah diteliti anggarannya pun dicairkan ke rekening Dinas Sosial. Selanjutnya Bendahara Dinsos yang melakukan penarikan,” ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan. (RIO)

  • Bagikan