Polda Warning Warga Tak Miras di Tempat Wisata

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan warning (peringatan) kepada masyarakat untuk tidak membawa dan mengonsumsi minuman keras (miras) ketika berkunjung ke tempat wisata saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla kepada masyarakat ketika Satgas Preventif Operasi Lilin Salawaku Polda Maluku 2024 melakukan patroli di sejumlah tempat wisata di Ambon, Senin, 23 Desember 2024.

“Para pengunjung diminta untuk tidak menjual, menyediakan, hingga mengonsumsi narkoba maupun minuman keras di tempat wisata manapun. Jaga ketertiban masyarakat,” ajak Kabid Humas.

Menurutnya, konsumsi minuman keras maupun narkoba di tempat wisata sering kali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan, seperti perkelahian, tindak kriminal, dan kecelakaan. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama liburan. Membawa atau mengonsumsi miras di tempat wisata tidak hanya mengganggu orang lain, tetapi juga bisa menimbulkan masalah hukum bagi pelakunya,” tegasnya.

Sub Satgas Wisata Ops Lilin Salawaku ini juga memberikan imbauan untuk menjaga keselamatan kepada para pengunjung, seperti di Pantai Natsepa dan Pantai Sopapei mengingat perubahan iklim ekstrem terjadi akhir-akhir ini.

Sebagai bagian dari langkah pengamanan, Polda Maluku terus melakukan patroli di berbagai tempat wisata, seperti pantai, taman rekreasi, dan lokasi lainnya yang menjadi tujuan favorit masyarakat selama liburan.

Personel kepolisian dikerahkan untuk mengawasi aktivitas pengunjung, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dianggap mencurigakan.

“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat di pintu masuk sejumlah tempat wisata. Jika ditemukan ada yang membawa minuman keras, akan diberikan teguran hingga tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Selain masyarakat, pengelola tempat wisata juga diminta untuk berperan aktif menjaga keamanan di lokasi masing-masing. Mereka diimbau untuk melarang pengunjung membawa atau mengonsumsi miras di area wisata dan melaporkan kepada pihak berwajib jika ditemukan potensi gangguan keamanan.

Dengan adanya imbauan ini, Polda Maluku berharap masyarakat dapat menikmati liburan akhir tahun dengan aman dan nyaman. Warga diminta untuk memprioritaskan kebersamaan dan menghormati sesama pengunjung di tempat wisata.

Langkah preventif yang dilakukan Polda Maluku ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2024, yang bertujuan menciptakan situasi kondusif selama masa liburan akhir tahun. (ANT)

  • Bagikan

Exit mobile version