RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemberitaan dengan judul “Marcelo Akui Tabrak Anggota TNI Hingga Tewas”, yang diterbitkan pada akun TikTok Harian Rakyat Maluku pada Selasa, 3 Desember 2024, dibantah oleh Ibhar Pirasouw, S.H, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marcelo Payong alias Celo.
Menurut Ibhar, dalam fakta persidangan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut, tidak ada satu pun saksi maupun terdakwa Celo sendiri yang menyebutkan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya telah menabrak korban Kopral Mustain alias Parjo yang adalah prajurit Perbekalan Kodam XV/Pattimura, hingga meninggal dunia.
“Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa yang juga didampingi keluarga terdakwa ingin meluruskan pemberitaan yang dimuat, bahwa dalam fakta persidangan klien kami mengakui bersalah karena melawan arah, sehingga terjadi kecelakaan,” pinta Ibhar, didampingi ibu terdakwa, dalam memberikan hak jawab klarifikasi pemberitaan, kepada media ini di Ambon, Senin, 23 Desember 2024.
Bahkan, lanjut Ibhar, terdapat salah satu saksi dalam fakta persidangan menerangkan bahwa dirinya tidak melihat siapa yang menabrak, tetapi melihat korban dengan kecepatan penuh lalu mendengar terjadi kecelakaan. Saksi tersebut kemudian pergi melihat keduanya sudah tergeletak dan mengangkat korban dibawak ke rumah sakit.
“Pengakuan saksi ini didukung dengan bukti kerusakan motor milik terdakwa maupun milik korban. Di mana, motor terdakwa bagian tengah nampak rusak dan motor korban bagian depan terlihat rusak. Artinya, dapat disimpulkan bahwa korban lah yang menabrak terdakwa, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya klarifikasi pemberitaan media ini, dapat meredam isu-isu atau opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Karena faktanya, terdakwa tidak pernah mengaku bersalah telah menabrak korban hingga meninggal dunia.
“Berita di media sosial ini adalah jejak digital yang dapat diakses oleh siapa pun dan kapan saja. Apalagi, saat ini terdakwa sudah bertanggung jawab atas perbuatannya. Sehingga, kami tidak ingin klien kami merasa psikologisnya terganggu dengan pemberitaan yang tidak sesuai fakta persidangan itu,” harapnya.
Untuk diketahui, peristiwa laka lantas tersebut terjadi di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu, 10 April 2024, sekira pukul 06.30 WIT.
Saat itu, korban dari arah Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, hendak ke Tapal Kuda, Kecamatan Nusaniwe, mengikuti open house Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah di kediaman Pangdam XV Pattimura.
Sementara terdakwa dari arah turunan Belakan Soya. Sampai di pertigaan pangkalan ojek Soya, terdakwa langsung belok kanan menuju tempat Spa Bambu Kuning yang mana arah tersebut merupakan jalur korban menuju pusat kota dengan melaju kencang.
Akibatnya, terdakwa dan korban saling bertabrakan dan menyebabkan keduanya mengalami luka-luka. Mereka berdua dibawa warga ke Rumah Sakit Sumber Hidup untuk mendapatkan perawatan medis. Sekira pukul 16.51 Wit, korban dikabarkan telah meninggal.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (RIO)