Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kapolresta Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON, — Langkah cepat Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim dengan menindak tiga oknum anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga mendapat apresiasi dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi MalukuHasan Slamat.

Menurut Slamat, tindakan yang dikakukan oknum polisi represif dan berlebihan.
Kendati demikian, dalam tugas kepolisian
di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara Republik Indonesia, polisi itu ada mempunyai tugas-tugas utama salah satu tugas utama itu adalah menjaga ketertiban masyarakat
dan salah satu tugasnya lagi itu menjaga lalu lintas.

“Apa yang dilakukan ketiga oknum itu yang viral juga merupakan bagian daripada tugas mereka sesuai undang-undang tetapi dari insiden video yang ditampilkan kita menyadari bersama bahwa apa yang dilakukan oleh tiga oknum polisi itu ada represif agak berlebihan, sehingga menurut undang-undang bahwa itu harus ada tindakan oleh pihak atasan langsung angkumnya yaitu atasan yang wajib menghukum,” ucap Hasan Slamat kepada media ini, Selasa (24/12/2024).

Karena itu, langkah yang sudah dilakukan oleh ankum dalam hal ini Kapolresta Ambon sudah tepat. Olehnya, Ombudsman perwakilan Provinsi Maluku mengapresiasi langkah-langkah pencegahan atau penandakan yang dilakukan Kapolresta dengan melakukan penahanan terhadap tiga oknum tersebut.

“Dan kita sangat apresiasi sekali. Dan itu adalah sesuatu yang sangat bagus ini juga untuk merendam berbagai kecaman dari pada masyarakat yang akhir-akhir ini di media sosial,” ujar Slamat.

Tak hanya itu, desakan dan penyampaian pendapat dari kekuatan-kekuatan di luar sana patut di apresiasi sebagai dari negara demokrasi dan itu juga bagian daripada ekspresi. Kita bukan negara militeristik kita adalah negara yang menganut sistem demokrasi.

“Kami mengharapkan harus menahan diri untuk menjaga ketertiban agar pelaksanaan dari proses penegakan hukum yang telah diambil oleh Kapolresta ini biarlah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya dan kita sebagai masyarakat dalam amanat Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujannya.

“Kita juga mempunyai hak untuk mengawasi dan pengawasan yang kita lakukan,” tambah Ketua Ombudsman.

Slamat juga berharap, kedepan seluruh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, untuk asas-asas yang telah di kedepankan seperti Presisi mesti di kedepankan lagi dengan melakukan pengayoman terhadap masyarakat.

“Supaya Polri ke depan bisa muncul sebagai Polri yang handal, yang mampu melakukan pelayanan publik yang terbaik sehingga kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia bisa dapat diwujudkan ke depan,” pungkas Hasan Slamat. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version