Polda Didemo OKP Cipayung Plus
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — GP Ansor dan Banser bersama Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung Plus Kota Ambon menggelar aksi damai terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan tiga anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon terhadap korban Rizal T. Serang, bertempat di Mapolda Maluku, Senin, 23 Desember 2024.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak agar tiga anggota Polsek KPYS Ambon, yakni Aipda JT, Bripka EW, dan Bripda SD, wajib diproses hukum sebagai efek jerah dan contoh bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tidak bersikap arogan terhadap masyarakat kecil.
“Harapan mereka (pendemo), dihukum setimpal sesuai perilaku mereka, tindakan mereka,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, kepada wartawan di Mapolda Maluku.
Tak hanya tiga oknum anggota tersebut, Kapolresta juga memastikan bahwa Waka Polsek KPYS) Ambon telah ditarik ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease untuk dicopot dari jabatannya.
“Untuk informasi, Waka Polseknya sudah kita tarik ke Polresta untuk kita copot jabatannya menjadi Pama (Perwira Pertama) di Polresta,” tandasnya.
Dia menjelaskan, sejak awal kasus ini terjadi, pihaknya sudah memproses oknum anggota Polsek KPYS. Bahkan, mereka sudah dikurang.
“Kami pihak Polresta sudah empat hari ini sudah proses tiga oknum tersebut. Kita sudah periksa secara kode etik, kita sudah tahan di sel khusus,” jelas Kapolresta.
Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini bakal dilakukan secara transparan, terbuka, dan masyarakat juga dipersilahkan untuk mengawalnya.
“Kita tidak tutup-tutupi. Asas propersional, seadil adilnya. Kalau memang ada anggota yang bersalah kita hukum. Kita transparansi sekarang,” ucapnya.
Kapolresta mengaku sangat menyesali tindakan anggotanya itu. Sebenarnya, kejadian tersebut tidak boleh terjadi.
“Tapi sudah terjadi, otomatis kita dari kepolisian bertanggung-jawab melakukan pembinaan dan menghukum anggota yang salah, Kapolsek dan Waka Polseknya kita akan evaluasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengatakan bahwa Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka.
“Untuk proses kode etik tiga oknum tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polresta Ambon, sedangkan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Maluku. Dan saat ini mereka juga sudah ditahan di tempat khusus,” pungkasnya. (AAN)