Tiga Oknum Polisi ‘Arogan’ Ditahan

  • Bagikan

Hari Ini Aksi Solidaritas untuk Rizal

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pasca penganiayaan terhadap korban Rizal T. Serang, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, langsung menahan tiga anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon. Yakni, Aipda JT, Bripka EW, dan Bripda SD.

“Kami sudah melakukan tindakan penahanan terhadap tiga anggota tersebut sambil menjalani pemeriksaan kode etik,” ujar Kapolresta, dalam keterangan video yang diterima media ini, Minggu, 22 Desember 2024.

Atas kejadian penganiayaan tersebut, Kapolresta juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban Rizal T. Serang beserta keluarga besar korban.

“Menyikapi kejadian kemarin yang terjadi di depan Polsek Pelabuhan Yos Sudarso, saya selaku Kapolresta menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada korban Rizal Serang beserta keluarga besarnya,” ucapnya.

Ia mengaku sangat menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan anak buahnya kepada masyarakat, terkhusus kepada korban yang adalah warga kompleks Stain RT 002/RW 017, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.

“Sungguh kejadian ini sangat disayangkan terjadi, yang mana dilakukan oleh oknum anggota Polsek KPYS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) tersebut,” tambah dia.

Kapolresta menjelaskan, proses pidana kasus tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Ia juga berjanji bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional.

“Untuk proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Reskrimum Polda. Sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan saya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara baik, bijak, dan adil,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S Luhukay. Menurutnya, saat ini sudah dalam proses oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berdasarkan laporan korban Rizal T Serang di Kantor SPKT Polda Maluku, Jumat, 20 Desember 2024, pukul 22.30 Wit.

“Langkah-langkah yang sudah diambil pihak kepolisian Polresta, mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta, menempatkan tiga oknum anggota dalam tempat khusus,” terangnya.

Korban sendiri, lanjut Kasi Humas, sudah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum kepada Korban pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan juga berdasarkan bukti elektronik berupa video. Proses hukum tidak pandang bulu,” tandasnya.

Sebagai informasi aksi oknum polisi yang dinilai arogan itu menuai kecaman dari segala eleman masyarakat pasca viralnya korban dibanting dan juga diborgor. Bahkan, rencananya hari ini organisasi Cipayung Plus dan paguyuban keluarga Wandan akan menggelar aksi unjukrasa Solidaritas Untuk Rizal Serang.

“Sesuai seruan yang sudah beredar, kami akan memulai aksi dengan berkumpul di STAIN kemudian bergerak menuju ke Polda. Tuntutan kami oknum polisi yang berprilaku preman dipecat,” tegas Jamil, salah satu koordinator aksi.

Selain aksi dari organisasi Cipayung plus, DPP GP Ansor juga akan melakukan aksi protes secara nasional dan menjadikan kasus penganiayaan salah seorang kadernya itu mendapat atensi Kapolri untuk menindak oknum-oknum polisi yang bertindak di luar prosedur. (RIO)

  • Bagikan