RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro, dapat segara menindak tegas oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon yang telah menganiaya Rizal Taufiq Serang, di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Jumat, 20 Desember 2024, kemarin.
Pasalnya, aksi brutal atau arogan yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut telah menyebabkan korban Rizal Serang yang adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan juga staf ahli Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, mengalami sakit pada rusuk kiri sampai pinggang disertai sesak napas, dan sakit pada tangan kiri.
“Aksi biadap oknum anggota polisi ini tidak bisa dibiarkan dan berkeliaran bebas, karena dapat semena-mena menganiaya masyarakat sesuai hati di jalanan. Bapak Kapolda Maluku harus tindak tegas pelaku oknum polisi ini,” desak Ranjes Reubun, pengurus DPP KNPI, kepada media ini, Sabtu, 21 Desember 2024.
Menurut Ranjes, tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tak hanya itu, tugas pokok dan fungsi serta prosedur tetap maupun SOP juga mengatur bahwa setiap anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” tuturnya.
Ia mengancam, jika oknum anggota polisi arogan tersebut dibiarkan tanpa diberikan sanksi tegas, maka DPP KNPI maupun seluruh Organisasi Cipayung Plus akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia guna meminta keadilan dan kepastian hukum.
“Kita liat nanti, jika masalah ini dibiarkan tanpa kejelasan keadilan bagi korban, kita akan turun jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran,” kecam Ranjes.
Berdasarkan kronologi Kejadian, peristiwa bermula saat Rizal Serang (Korban) hendak menjemput istri Ketua Fraksi Partai Golkar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Mantan ketua Rayon PMII Syariah IAIN Ambon (korban) itu memprotes tindakan diskriminatif seorang anggota polisi yang memperbolehkan kendaraan lain masuk pelabuhan, sementara kendaraan yang dikendarai korban dialihkan.
Protes Rizal terhadap ketidakadilan tersebut dengan menyebut, “Jangan nepotisme, jangan pilih kasih,” justru tidak diterima oleh salah satu oknum kepolisian KPYS Ambon.
Oknum polisi tersebut kemudian memukul mobil Rizal, kemudian mendekat dan membanting Rizal hingga tak sadarkan diri. Setelah sadar, korban Rizal diborgol selama dua jam tanpa dasar hukum yang jelas.
Akibatnya, korban Rizal Serang mengalami sakit pada rusuk kiri sampai pinggang disertai sesak napas, dan sakit pada tangan kiri. (RIO)