RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Nurbaya Pattikupang, sebesar Rp1 juta subsidair satu bulan kurungan.
“Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah dan dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 juta subsidair satu bulan penjara,” Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari SBT, Vector Mailoa, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Selasa, 17 Desember 2024.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kata Vector, baik terdakwa Nurbaya Pattikupang maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT menyatakan pikir-pikir.
“Semua pikir-pikir, baik terdakwa maupun JPU, sehingga Majelis Hakim memberikan batas waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima putusan atau ingin mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut,” tuturnya.
Vector menjelaskan, dalam sidang tuntutan dugaan tindak pidana Pilkada tahun 2024 atas keterlibatan Plt. Kepala Puskesmas Banggoi Nurbaya Pattikupang selaku ASN pada kampanye calon kepala daerah (Calkada) di Kabupaten SBT, terdakwa dituntut pidana penjara selama dua bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider satu bulan kurungan.
Sebab, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” jelasnya. (RIO)