RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah menaikan status Jalan Danar-Tetoat dari penyelidikan ke penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, tak tinggal diam.
Mereka langsung bergerak menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut guna diperiksa sebagai saksi.
“Sudah disurati, pekan depan (usai natal) periksa saksi,” kata Ditreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena kepada Rakyat Maluku saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Berapa orang yang bakal diperiksa, Kombes Hujra mengarahkan agar ditanyakan ke Kasubdit III.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Kompol Ryan Suhendi yang dihubungi tak menjawab. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku, pada Rabu (11/12/2024) menaikan status jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara, dari penyelidikan ke penyidikan.
Dinaikan status kasus jalan tersebut karena ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
“Sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara yang,” jelas Kombes Hujra, Rabu pekan kemarin.
Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus menangani paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.
Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.
Dananya sudah cair 100 persen, tapi pekerjaannya belum rampung sehingga terbenglalai. (AAN)