AMP Demo Pj Bupati Malra Terkait Pergantian Camat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — LANGGUR, — Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Maluku Teggara (Malra) mengelar aksi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malra, Maluku, terkait pergantian dua Camat, yakni Kei Besar dan Kei Besar Utara Timur.

Pergantian dua camat itu dilakukan pada tanggal 18 November 2024 melalui surat perintah pelaksana tugas Nomor : 829/009/PLT/XI/2024 dan surat perintah pelaksana Tugas Nomor : 829/010/PLT/XI/2024.

“Pemberhentian jabatan kedua Camat tidak diawali dengan SK Pemberhentian sebagai camat sehingga Pj Bupati Samuel Huwae dianggap melakukan Mal Administrasi,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Afandi Latar lewat siaran pers AMP Malra yang diterima media ini, Kamis (19/12/2024).

Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Camat Kei Besar Utara Timur Harce Beruatwarin, menggantikan Chandra Namsa, dan penunjukan Plt Camat Kei Besar Longginus Farmeubun, menggantikan Titus Betaubun, tidak didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan cacat hukum.

“Tidak ada SK pemberhentian sebagai Camat atas nama Sdr Titus Betaubun, dan Sdr Chandra Namsa, dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Bupati Malra) sebagai dasar penunjukan Plt,” ujannya.

Karena itu, sambung Afandi, dapat disimpulkan Pj Bupati Malra saat ini telah menyalahi ketentuan dan tidak memahami tentang perbedaan Plt dan Plh juga dianggap bertindak diluar kewenangan dan cacat prosedur.

Olehnya, AMP menilai bahwa Pj Samuel Huwae, melanggar Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-4256, Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati.

“Pada bagian ketiga Keputusan Mendagri tersebut ditegaskan pada huruf D ayat (1) dan huruf E, di mana Keptusan Mendagri itu melarang keras Pj Bupati Malra melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai kecuali mendapatkan persetujuan dari Mendagri secara tertulis,” jelasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version