Plt Kepala Puskesmas Banggoi Dituntut 2 Bulan Penjara

  • Bagikan

Terbukti Ikut Kampanye Calkada di SBT

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) inisial NP, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat selama dua bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider satu bulan kurungan.

Sebab, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,” kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari SBT, Vector Mailoa, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Selasa, 17 Desember 2024.

Vector menjelaskan, sidang perdana dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, atas keterlibatan Plt. Kepala Puskesmas Banggoi inisial NP selaku ASN pada kampanye calon kepala daerah (Calkada) di Kabupaten SBT, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Senin, 16 Desember 2024.

“Jadi, sebelum sidang agenda tuntutan yang dibacakan JPU Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana pada selasa hari ini, senin kemarin itu telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan enam orang saksi dan juga terdakwa,” jelasnya.

Dalam sidang dakwaan itu, lanjut Vector, terdakwa NP didakwa melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta,” jelasnya.

Dan usai sidang tuntutan JPU, sambungnya, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut kemudian menunda sidang pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 09.00 Wit, dengan agenda Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa.

“Rabu besok (hari ini) sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Nanti kita lihat besok. Dan tentu setelah ada pembelaan dari terdakwa, akan ada tanggapan dari JPU atas pembelaan terdakwa itu,” pungkas Vector. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version