Ombudsman: Korupsi Haram, Pelakunya Dihukum Kafir

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa korupsi adalah perbuatan yang diharamkan dan pelakunya dihukum kafir. Sebab, perbuatan yang merugikan keuangan negara tersebut dapat mengorbankan nasib banyak orang.

“Kami tegaskan bahwa korupsi adalah haram dan pelakunya dihukum kafir, karena akibat perbuatan satu orang mengorbankan nasib banyak orang,” tegas Hasan, saat dialog di Ambon, Selasa, 17 Desember 2024.

Sebagai lembaga pengawas, Hasan berharap adanya ketegasan dan keseriusan dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, terutama dalam hal pencegahan guna menyelamatkan kerugian keuangan daerah atau negara sejak dini.

Dan yang terpenting adalah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, kasusnya lembaga audit seperti Inspektorat, BPK dan BPKP. Sebab, tanpa ada rekomendasi dari lembaga auditor tersebut, maka Kepolisian dan Kejaksaan juga akan kesulitan dalam mengungkap suatu kasus.

“Kami melihat di masa lalu banyak kasus-kasus yang menguap begitu saja, dan kami harapkan agar saat ini aparat lebih serius lagi. Sehingga, kasus korupsi yang sudah ditangani agar jangan sampai berlarut-larut, segera diberikan kepastian hukum,” harapnya.

Di kesempatan itu, Perwakilan BPK Maluku, Ivan Hariandja, juga berharap agar ada koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang cukup banyak oleh aparat penegak hukum di Maluku ini.

“Penanganan kasus korupsi memang membutuhkan waktu yang agak lama. Hal ini karena terdapat langkah-langkah khusus yang dilakukan. Mengingat, penanganan kasus harus benar-benar berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang ada,” tuturnya.

Untuk menekan tingginya kasus korupsi di wilayah Maluku, kata Ivan, BPK juga akan maksimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian keuangan.

“Kami juga akan terus memonitor setiap pengguna anggaran negara, sehingga kami sangat berharap kehadiran kami di Maluku sesuai amanat undang-undang dalam rangka tata kelola keuangan dapat memberikan dampak yang baik bagi pemerintah dan masyarakat Maluku,” terangnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Jhon Pasalbessy, juga mengakui bahwa penanganan kasus korupsi dibutuhkan koordinasi dengan semua pihak, sehingga fakta-fakta dalam penanganan kasus dapat terungkap jelas.

Dan untuk mengungkap perkara korupsi secara terang benderang, sambungnya, membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, aparat penegak hukum juga harus bekerja dengan sangat teliti dan hati-hati untuk mengungkap suatu perkara.

“Kadang masyarakat menganggap bahwa penangan kasus lama namun sebenarnya hal itu harus seperti itu sebagai bagian dari proses yang memang harus berhati-hati dalam mencari fakta dan bukti adanya tindakan korupsi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, penanganannya juga bisa berpengaruh dengan jumlah aparat penegak hukum. Apalagi perkara yang ditangani banyak, sehingga proses penanganannya juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

“Jumlah aparat juga berpengaruh dalam menangani kasus korupsi, sehingga memang dalam penanganan juga pasti agak lama. Jadi, masyarakat juga harus dapat melihat kinerja aparat itu dengan sudut pandang positif, karena aparat kita saat ini telah bekerja dengan maksimal,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kasubdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kompol Ryan Suhendi, mengatakan, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus terus mengusut kasus korupsi yang terjadi di Maluku.

“Kasus ini sangat membahayakan negara sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan penanganan korupsi yang terjadi,” tandas Kompol Ryan.

Ia mengungkapkan, penanganan kasus korupsi dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan cukup banyak, termasuk yang ada di jajaran kabupaten/ kota.

“Hingga saat ini sudah dua kasus yang kami limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Secara statistik, Kompol Ryan mengaku penanganan perkara korupsi di tahun 2024 mengalami penurunan dibanding tahun 2023.

“Hal ini karena kita juga fokus dengan kegiatan Pemilu dan Pilkada, namun untuk kasus-kasus yang belum dituntaskan akan segera kami tuntaskan,” tambahnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Maluku, kata Ryan, juga mengadakan pendampingan terhadap penggunaan dana desa. Pendampingan dilakukan karena maraknya kasus korupsi dana desa yang terjadi.

“Saat ini kami juga telah melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana desa, dan kami juga siap kalau ada laporan terkait penyalahgunaan dana desa, untuk dilakukan langkah-langkah hukum,” katanya.

Dalam menangani perkara korupsi, Polda Maluku juga berharap adanya dukungan dan kerjasama dari semua pihak.

“Dalam penuntasan kasus korupsi di Maluku kami selalu terhambat oleh kondisi dan keterangan saksi dan juga barang bukti. Sehingga kami berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk menuntaskan perkara ini,” ajaknya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version