RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku tahun 2025 sebesar Rp3.141.700.
“Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pj. Gubernur Maluku Nomor 1929 Tahun 2024, 10 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina, di Ambon, Minggu, 15 Desember 2024.
Ia menjelaskan, penyesuaian UMP tahun 2025 dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Penyesuaian UMP tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024 dan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Maluku Tahun 2025 sama dengan Rp2.949.953,00 + Rp 191.747,00 = 3.141.700.
Sementara itu, Penetapan UMSP Maluku Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
UMSP juga didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Maluku bersepakat mengajukan tiga sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025 berikut dengan nilai upah.
“Yaitu, pada sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.201.000 per bulan, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp3.190.000 dan Sektor Konstruksi sebesar Rp3.172.000 per bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya pada 2024 Pemprov Maluku menetapkan UMP sebesar Rp2.949.953 dan pada 2025 naik menjadi Rp3.141.700 atau mengalami kenaikan Rp191.747. (ANT)