RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID, PIRU, — Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Hatta-Stenly (HATI), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten SBB untuk segera memproses laporan dugaan pelanggaran money politik yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Pasalnya, sejak laporan tersebut disampaikan, ke Gakkumdu Bawaslu SBB, tidak ada gerakan apapun terkait laporan dimaksud. Diduga kuat, Bawaslu SBB sengaja bermain kucing-kucingan dengan pihak-pihak terkait agar laporan tersebut tidak diproses lebih lanjut. Demikian ditegaskan Tim Hukum Paslon HATI, Hendri S. Lusikooy, SH., MH, dalam Konfrensi Pers di Piru, Senin, 16 Desember 2024.
Hadir dalam Konfrensi Pers ini, Ketua Tim Paslon HATI, Saiful Pattiiha dari Partai Golkar, Ketua PPP, Fadli Elwarin, John Wairat dari Partai Gerindra dan Novi Sitania dari Partai Buru.
Hendri S. Lusikooy, menemukan adanya unsur kesengajaan terhadap lambannya respons Bawaslu, serta dugaan intervensi dalam proses penanganan laporan mereka.
Menurut dia, seharusnya laporan yang memenuhi syarat formil dan materil segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kami melihat ada hal-hal yang tidak sesuai dalam cara kerja Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Seharusnya, setelah menerima laporan, Tim Gakkumdu segera meneliti dan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, yang terjadi justru ada indikasi intervensi di tubuh Gakkumdu,” beber Lusikooy.
Tim hukum Paslon HATI yang di-Ketua-kan oleh Dr. Anthoni Hatane, SH., MH, dengan anggota Firel E. Sahetapy, SH., MH., Henry S. Lusikooy, SH., MH., dan Rico Ricardo Noija, SH, ini telah bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan menemukan adanya laporan pelanggaran, yang secara resmi telah disampaikan kepada Bawaslu SBB untuk diproses. Hanya saja, laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu, sampai saat ini tak kunjung diproses.
Lusikooy juga menyoroti dugaan pelanggaran tupoksi oleh Gakkumdu. Di mana, Gakkumdu bertindak seolah-olah sebagai pengadilan dengan mengambil langkah-langkah yang di luar kewenangan mereka. “Tugas mereka bukan untuk menghakimi atau memutuskan benar tidaknya laporan kami. Itu adalah tugas pengadilan. Kami mendesak agar mereka bekerja sesuai aturan dan profesional,” tambahnya.
Tim hukum pasangan HATI mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika laporan mereka tidak diproses hingga ke tahap persidangan, maka hal tersebut dapat mencederai integritas demokrasi di Kabupaten SBB. Mereka menilai, pembiaran terhadap dugaan praktik politik uang (money politics) dalam Pilkada 2024 dapat menjadi preseden buruk bagi pemilu-pemilu mendatang.
“Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap proses pemilu yang jujur dan adil. Manipolitik akan dianggap sebagai hal yang wajar. Oleh karena itu, kami berharap Bawaslu dan Gakkumdu memproses laporan ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum,” tegas tim hukum.
Tim hukum mengklaim telah melampirkan bukti yang valid dalam laporan mereka dan meminta Bawaslu untuk bekerja tanpa pengaruh dari pihak mana pun. “Kami ingin Pilkada 2024 ini menjadi ajang demokrasi yang bersih, adil, dan terpercaya. Proseslah laporan kami secara objektif dan profesional demi masa depan demokrasi di Kabupaten SBB,” pungkas mereka.
Konferensi pers ini menjadi sorotan publik di Kabupaten SBB, mengingat pentingnya penanganan pelanggaran Pilkada untuk memastikan integritas Pemilu berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil. Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Kabupaten SBB belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari tim hukum pasangan HATI. (AAN)