70-an Saksi Kasus Bansos SBB Diperiksa

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 70-an saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pasca pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020, telah diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejati) setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, mengatakan, pemeriksan puluhan saksi itu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Saksi sudah diperiksa kurang lebih 70 orang,” kata Ardy, ketika dikonfirmasi media ini via seluler,” Minggu, 15 Desember 2024.

Menurut Ardy, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penerima bansos di tahap penyidikan. Di mana, sebanyak 13 ribu lebih kepala keluarga (KK) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tidak menerima dana bansos tahap pertama sampai dengan tahap kelima.

“Penyaluran bansos kan ada enam tahap, yang disalurkan hanya tahap keenam saja bagi 13 ribu lebih penerima. Sedangkan tahap pertama sampai lima, fiktif,” tuturnya.

“Jadi, sudah banyak penerima bansos yang diperiksa, kita sudah keliling desa per desa itu penerima bansos bervariasi. Ada 93, 97, 300 lebih, dan 400 lebih dari sembilan kecamatan yang tersebar di Kabupaten SBB. Jadi, kita ada pilah-pilah, kita periksa dari bawah,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dana bansos tahun 2020 senilai Rp19 miliar bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) melalui BPKAD Kabupaten SBB dan dana sharing Provinsi Maluku.

Dan dalam beberapa waktu ke depan, lanjut Ardy, Jaksa Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan proses penyaluran dan penerima bansos berupa sembako.

“Ke depan juga masih saksi-saksi dulu diperiksa. Kalau semua saksi sudah diperiksa, alat bukti juga sudah lengkap, baru selanjutnya dilakukan gelar perkara oleh Jaksa Penyidik untuk menentukan sikap,” jelas Asmin.

Dari dari informasi yang diperoleh media ini bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya, mantan Kepala BPKAD, Kabid Verifikasi dan Kabid Akuntansi di BPKAD, Kadis Sosial, PPK, Bendahara serta Kasubag Perencanaan dan Kasubag Anggaran Dinas Sosial, pihak distributor dan penerima bansos.

Sumber media ini mengungkapkan, dari fakta-fakta yang didapat di lapangan diketahui bahwa awalnya pihak Dinas Sosial melakukan telaah sesuai dokumen kegiatan terkait penerimaan bansos. Selanjutnya, pihak Dinas Sosial mengajukan permintaan pencairan anggaran bansos itu ke BPKAD.

“Dokumen itu dibawa ke BPKAD atau Keuangan lalu dilakukan verifikasi. Setelah diteliti anggarannya pun dicairkan ke rekening Dinas Sosial. Selanjutnya Bendahara Dinsos yang melakukan penarikan,” ungkap sumber yang enggan namanya disebutkan. (RIO)

  • Bagikan