RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud, mengatakan berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Bodewin Wattimena-Ely Toisuta sebagai peraih suara terbanyak.
Namum sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menetapkan Walikota-Wakil Walikota Ambon Terpilih.
“Penetapan pemenang pemilihan Walikota Ambon berdasarkan perolehan suara terbanyak kan sudah, nah kalau untuk penetapan Walikota-Wakil Walikota Ambon masih menunggu arahan,” kata Kaharudin, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurutnya, pleno lalu telah ditetapkan pasangan nomor urut 2 Bodewin-Ely mendapatkan suara terbanyak yakni 67.131 suara, dari total 164.503 suara sah maupun tidak sah.
Diposisi kedua, pasangan Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyatri berhasil meraih 55.877 suara, diikuti Agus Ririmasse-Novan Liem 31.018, dan Tadi Salampessy-Dominggus Luhukay sebagai juru kunci dengan 7.766 suara.
Jika merujuk pada ketentuan, gugatan hasil rekapitulasi perhitungan suara diberikan kepada pihak yang tidak puas paling lambat tiga hari pasca penetapan pemenang pilkada.
Hingga 11 Desember 2024 kemarin, terhitung sudah lima hari pasca penetapan, namun belum ada informasi resmi tentang gugatan hasil Pilkada Kota Ambon di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai dengan surat edaran yang kami terima, bahwa penetapan Walikota-Wakil Walikota Ambon terpilih, masih menunggu arahan dari KPU RI, tapi kalau ada gugatan di MK, maka menunggu Putusan MK,” pungkasnya. (MON)