Penetapan Tersangka Kasus Danar-Tetoat Tunggu Audit BPK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023, menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

“Kita sudah koordinasi dengan BPK untuk hitung kerugian. Kalau semua rampung, maka selanjutnya akan diumumkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, kepada Rakyat Maluku via seluler, Kamis, 12 Desember 2024.

Selain berkoordinasi dengan Tim Auditor BPK, lanjutnya, Tim Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku juga akan memanggil pihak-pihak terkait yang sebelumnya dimintai keterangan ditahap penyelidikan, untuk diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan ini.

“Kemarin kan periksa masih penyelidikan. Ini sudah penyidikan, nanti mereka semua akan diperiksa lagi, termasuk Kadis (Ismail Usemahu),” ungkap Kombes Hujra.

Pemeriksaan saksi-saksi itu untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Jadi, setelah pemeriksaan kemudian hasil audit diperoleh, baru gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Kombes Hujra.

Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus sedang mengusut paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pengusutan kasus ini, diketahui anggarannya sudah cair 100 persen, namun pekerjaannya belum rampung, sehingga terbengkalai. (AAN)

  • Bagikan