RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara mendalami keterlibatan pihak lain selain dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020 senilai Rp14,7 miliar yang bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Tim masih terus mengembangkan penyidikan, masih mendalami pihak-pihak yang terlibat selain dua tersangka yang sudah ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini, Kamis, 12 Desember 2024.
Sambil menunggu hasil pengembangan perkaranya, Jaksa Penyidik juga sementara menunggu jawaban tentang kelengkapan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke JPU untuk diteliti atau tahap I.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
“Masih tahap I, masih penyidikan,” terang Ardy.
Ditanya soal kontraktor proyek pembangunan talud yang dikabarkan bernama Liem Sin Tiong, terpidana dalam kasus suap eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Soulisa, apakah sudah pernah dipanggil Jaksa Penyidik untuk diperiksa, Ardy tidak menanggapinya.
Padahal, pada Rabu, 13 November 2024 lalu, kontraktor proyek tersebut sempat mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.
“Tidak jadi pemeriksaan, yang bersangkutan (kontraktor) tidak hadir,” akui Kasi Penkum ketika dikonfirmasi media ini saat itu.
Diketahui, pembangunan prasarana pengendalian banjir di Kabupaten Buru ini dikerjakan menggunakan Pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar, dengan nilai kontrak Rp14,7 miliar.
Anggaran yang digunakan ini merupakan bagian dari dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp700 Miliar yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT. SMI ini berawal dari muncul Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN untuk mendukung kebijakan negara dalam rangka penanganan Covid-19.
Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor : 105/KM.07/2020 tanggal 6 Agustus 2020.
Selanjutnya pada Oktober 2020 Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Maluku membuat Kajian teknis/kerangka acuan kerja yang ditandatangani oleh Ir. Meiskel Saiya selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air.
Kemudian kajian teknis/KAK diserahkan ke bagian perencanaan untuk membuat proposal/pinjaman yang menandatangani kajian teknis yang merupakan salah satu persyaratan untuk pengajuan pinjaman dalam rangka PEN dari PT. SMI.
Anggaran dari PT. SMI sebagaimana termuat dalam APBD Perubahan dan masuk pada APBD Murni tahun 2021 sejumlah Rp 683.360.991.474.
Anggaran ini diperuntukan untuk 136 paket pekerjaan. Salah satu di antaranya adalah paket pekerjaan pembangunan prasarana pengendalian banjir di Kabupaten Buru. Item pekerjaannya yakni pembangunan talud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ahli, menyatakan terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan. Di antaranya, galian tanah pondasi, urugan sendimen disertai pembangunan tanggul, urugan kembali sirtu padat, pembuatan tanggul penggerak, pekerjaan pas kawat bronjong, pekerjaan plesteran, dan timbunan bahan pengisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut, kemudian dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku.
“Dan berdasarkan hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-590/PW25/5/2024 tanggal 22 Maret 2024, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.023.870.488,” pungkas Ardy. (RIO)