Temukan Peristiwa Pidana, Kasus Jalan Danar-Tetoat Naik Penyidikan

  • Bagikan

RAIKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Hal ini dilakukan setelah Tim Penyelidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana ketika penanganan perkaranya diproses di tahap penyelidikan.

“Sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan lewat gelar perkara yang dilakukan tadi (kemarin),” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Ryan, ketika dikonfirmasi media ini, Rabu, 11 Desember 2024.

Dijelaskan, di tahap penyidikan ini, Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi dan ahli audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebelum menentukan tersangkanya.

Sebab, tujuan penyidikan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Nanti kita periksa (saksi-saksi) dulu ya,” jelas Kompol Ryan.

Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus sedang mengusut paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dalam pengusutan kasus ini, diketahui anggarannya sudah cair 100 persen, namun pekerjaannya belum rampung, sehingga terbengkalai. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version