Diperiksa di Kasus Jalan Danar-Tetoat Malra
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kapala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Senin, 9 Desember 2024.
Pantauan media ini, Usemahu datang ke Markas Krimsus di Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menggunakan mobil Isuzu warna putih dengan plat nomor DE 1965 IU sekira pukul 09.30 WIT.
Ketika turun dari mobil, Usemahu didampingi pengacaranya. Keduanya lalu berjalan menuju ruangan penyidik di Subdit III Ditreskrimsus.
Sesuai agenda, kehadiran Ismail Usemahu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023.
Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar. Dananya sudah cair 100 persen, namun progres pembangunannya baru 50 persen.
Sekira pukul 12.05 Wit, Ismail Usemahu dan pengacaranya itu keluar dari ruangan pemeriksa karena waktu istrahat.
Ketika hendak menuju mobilnya, ia dicegat wartawan. Kepada awak media, Ismail Usemahu mengaku bahwa dirinya menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu,” ucap Usemahu.
Ia menjelaskan, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara yang disodorkan bawahannya.
“Kebetulan di desember itu batas waktu pengajuan SPM untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” jelasnya.
Ditanya soal apakah dirinya mengetahui bahwa proyek tersebut baru mencapai 50 persen namun pencairannya sudah 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu. Sebab dirinya tidak melalukan pemeriksaan pekerjaan sebelum mencairkan dana itu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya. Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran, jadi tidak sempat (On The Spot), Saya lakukan penandatangan, dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan, yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan ini, membenarkannya.
“Iya, tadi diperiksa,” kata Ryan kepada Rakyat Maluku.
Disinggung apakah usai pemeriksaan Kadis PUPR ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara pada Selasa, 10 Desember 2024, sebagaimana disampaikan Dirreskrimsus Kombes Pol Hujra Soumena, Ryan mengatakan belum pasti.
“Waktu tentatif,” jelasnya.
Di hari yang sama, sekira pukul 11.55 Wit, terdapat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang wanita dan pria yang diduga berasal dari Badan Pendapat Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku, keluar dari ruang penyidikan. Mereka juga ikut diperiksa terkait jalan Danar-Tetoat. (AAN)