PBB Siap Kawal AMAMAH di MK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — NAMLEA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, menetapkan pasangan calon (paslon) Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai pemenang Pilkada Buru 2024. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung di kantor KPU Buru pada Jumat (6/12/2024) malam.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon nomor 2 ini berhasil meraih 22.414 suara dari total suara sah sebanyak 78.122 suara. unggul tipis dengan selisih 287 suara dari pesaing terdekat, pasangan nomor 4 Amus Besan-Hamsa Buton, yang memperoleh 22.127 suara
Sementara itu, pasangan nomor 1 Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim menempati posisi ketiga dengan 21.064 suara, dan pasangan nomor 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi berada di posisi terakhir dengan perolehan 12.517 suara.

Terkait hasil pleno. Ini, Ketua DPC PBB Buru Ruslan Arif Soamole mengatakan, pasangan Amustafa Besan-Hamsa Buton, akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, temuan Panwascam Waelata soal oknum warga yang menyalurkan hak suara di TPS 2 Desa Dabowae, tidak sesuai aturan. Padahal, yang bersangkutan terdaftar di TPS 1.
Selain itu, pemintaan membuka kotak suara tidak diindahkan KPU.

“Karena itu, pasangan AMANAH ini akan m membawa masalah itu ke MK,” kata Arif Soamole kepada Rakyat Maluku, Minggu, 8 Desember 2024.

PBB sebagai pengusung pasangan AMANAH, akan mengawal proses ini sampai ke MK. Arif Soamole juga menilai penyelenggara Pemilu di Buru tidak netral.

“Kami akan kawal proses ini sampai di MK. Kita ingin ada keadilan,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan