Motif Pembunuhan Istri di Tanimbar Karena Cemburu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Magdalena Unensune (21) dihabisi suaminya, Marselinus Mersadalin (30), dengan cara ditikam. Pembunuhan ibu muda ini diduga lantaran cemburu.

Peristiwa naas ini terjadi di belakang Toko Tanjung Dua, Lorong Dua Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat, 6 Desember 2025, malam.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Korban ditusuk empat kali,” beber Kapolres KKT, AKBP Umar Wijaya, kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2025.

Kapolres menceritakan, pada Rabu, 4 Desember 2024 sebelum malam pembunuhan itu, pelaku dari Papua dengan menumpang kapal menuju Kota Saumlaki.

Di perjalanan, pelaku menghubungi ibunya di Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin, via telepon menanyakan keberadaan istrinya.
Namun, ibunya menyampaikan bahwa istrinya sudah dua hari tidak berada di rumah.

“Tiba di Saumlaki pada Jumat pagi, pelaku kemudian berusaha mencari keberadaan korban. Sebab, informasi yang diperoleh, korban berada di Saumlaki,” jelasnya.

Pelaku, lanjut Kapolres, menghubungi korban dan menyampaikan untuk menemuinya di depan deretan toko yang berlokasi di perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele, Desa Sifnana.

“Ketika datang menemui pelaku yang saat itu sedang berada di depan Toko Lisa, pelaku melihat korban datang diantar lelaki yang diduga oleh pelaku merupakan selingkuhan korban yang bernama saudara IK,” ungkapnya.

Ketika bertemu korban, sambung Kapolres, IK terus menelepon korban Magdalena, sehingga pelaku semakin menaruh kecurigaan terhadapnya.

Singkat cerita, pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan IK dan mengajak korban untuk kembali pulang ke Desa Lorwembun.

Namun, korban mengelak kalau dia dan IK memiliki hubungan. Sampai di belakang Toko Tanjung Dua, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan langsung memegang baju korban sembari menanyakan kebenaran perselingkuhan korban.

“Korban mengakui bahwa dirinya telah berselingkuh. Mendengar jawaban dari korban, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan alat tajam. Tidak cuma sekali, korban ditikam berkali-kali sehingga dia jatuh tersungkur dan tewas tempat,” tutur Kapolres.

“Dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik pada Rutan Polres. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana,” sambung Kapolres. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version