RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersipuny, calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Ibrahim Ruhunussa, dan calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik Soulisa, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, mengatakan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum itu dilakukan lantaran tidak puas dengan putusan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU di wilayah masing-masing.
“Hanya ada tiga, Ibu Temy untuk Aru, Pak Ibrahim di Malteng, dan Ibu Safitri di Bursel,” kata Subair, Minggu 8 Desember 2024.
Menurut Subair, menggugat hasil pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah dengan harapan mendapatkan keadilan dari sebuah proses demokrasi. Hal ini diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 26 tentang Pilkada.
“Yang pasti Bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan di sidang-sidang MK. Dan proses ini akan ditindaklanjuti di MK hingga pada putusan hasil. Untuk berapa lama (prosesnya) tidak bisa diprediksi,” ujarnya.
Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersipuny, mengajukan gugatan ke MK RI dengan permohonan perkara APP Nomor, 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.
Kemudian calon Bupati Kabupaten Malteng, Ibrahim Ruhunussa, mengajukan gugatan ke MK RI dengan permohonan perkara APP Nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Malteng Tahun 2024.
Dan calon Bupati Kabupaten Bursel, Safitri Malik Soulisa, mengajukan gugatan ke MK RI dengan permohonan perkara APP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.
Diketahui, untuk Kabupaten Kepualauan Aru, KPU menetapkan paslon Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa sebagai peraih suara terbanyak dengan jumlah 31.456 suara. Sementara Temy-Hady mengantongi 20.443 suara.
Di Kabupaten Malteng, pasangan Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalatta keluar sebagai pemenang dengan jumlah 57.988 suara. Sedangkan paslon Ibrahim Ruhunussa-Liliana Aitonam mengantongi 50.149 suara.
Dan di Kabupaten Bursel, berdasarkan hasil pleno penetapan KPU, paslon La Hamidi-Gerson Eliaser Selsily unggul dengan perolehan 14.550 suara. Sementara paslon Safitri Malik Soulissa-Hemfri Lesnussa mengantongi 14.173 suara. (MON)