RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani sebanyak 148 pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang yang tersebar di 11 kabupaten/kota, Provinsi Maluku.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, mengatakan, 148 pelanggaran itu terdiri dari 23 pelanggan temuan Bawaslu Maluku dan 125 laporan dari masyarakat yang tersebar di 11 kabupaten/ kota.
“Dari temuan kita ada 23 pelanggaran. Ada juga 125 laporan dari masyarakat, sehingga Bawaslu menangani 148 pelanggaran yang tersebar di 11 kabupaten/kota,” kata Astuti, kepada media ini, Minggu, 8 Desember 2024.
Astuti mengungkapkan, dalam prosesnya, terhadap laporan dan temuan yang diregister sebanyak 63 laporan. Dengan rincian, laporan yang diregister sebanyak 40, dan temuan yang diregister berjumlah 23.
Dari pembahasan yang dilakukan, maka dari laporan dan temuan yang telah di registrasi sebanyak 63 itu, didapatkan pelanggaran berjumlah 29, bukan pelanggaran 34, dan kasus pidana yang di lanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak enam kasus.
“Pembahasan ke tiga sebanyak empat kasus, pelanggaran ASN ada empat, pelanggaran administrasi sebanyak 17, pelanggaran hukum lainnya empat kasus, dan kode etik sebanyak empat kasus,” ungkap Astuti.
Dia menjelaskan, temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilihan bisa langsung dilaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
“Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilihan,” jelasnya.
Dikatakan Astuti, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemiliu.
“Perkara tindak pidana pemilu diputus Pengadilan Negeri dan putusan ini dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Putusan PT adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” pungkasnya. (MON)