RAKYAT MALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Aliansi Peduli Pemilihan Umum (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Sugiono Fakaubun membantah tudingan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Malra Nomor Urut 1 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, soal keterlibatan polisi saat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Menurutnya, tuduhan terhadap anggota Polri yang memihak salah satu calon disampaikan Tim Kuasa Hukum, itu tidak mendasar.
“Saya sebagai Ketua APP Aliansi Peduli Pilkada) membantah karena tudingan tersebut tidak mendasar,” katanya kepada Rakyat Maluku, Sabtu (7/12/2024).
Disampaikan, pantauan merdeka di kedua TPS, semua menggunakn hak pilih, namanya terdaftar sebgai Daftar Pemilih Tetap,” jelasnya
“Pemungutan berjalan secara aman, tertib dan lancar hingga selesai perhitungan. Bahkan, semua saksi dari ketiga kandidat hadir dan menandatangani berita acara dri hasil pemungutn tersebut,” ungkapnya.
Tudingan yang disampaikan kusa hukum nomor urut 1, kata Fakaubun, mengada-ada dan tindak mendasar.
“Saya merasa lucu atas tudingan bahwa pihak kepolisian menghalangi yang bersangkutan hadir pada lokasi PSU,” terangnya.
Setahu dirinya, kepolisian hanya mengamankan jalanya PSU di dua TPS di Desa Ohoi/Desa Danar Ternate, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Sabtu siang dan ini berjalan aman.
Kepada semua pendukung masing-masing calon dibatasi untuk masuk di Desa Danar sebagai tempt pelaksanaan PSU, dan sesuai PKPU bahwa yang dibolehkan masuk di lokasi pelaksanaan hanyala penyelenggara, saksi dan Paslon.
dan pemilih yang terdaftar.
“Saudara Ivan Rabrusun dia bukan pemilih, bukan juga saksi, jadi untuk apa dia masuk, kan suda ada perwakilan Saksi dari paslon. Jadi saya rasa tidak penting dia harus hadir, ” tandasnya.