RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, mengatakan, tata kelola dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Maluku jauh lebih baik. Sebab, jumlah rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) kali ini cukup rendah jika dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg Februari 2024 kemarin.
Menurut Fuad, KPU Provinsi Maluku mengumumkan bahwa dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang menggelar pilkada, hanya ada 10 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu.
“Angka ini jauh menurun dibandingkan Pemilu 14 Februari lalu. Di man, tercatat sebanyak 52 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu. Penurunan ini menunjukan tata kelola Pemilu di Maluku jauh lebih baik,” kata Fuad, kepada wartawan, Kamis, 5 Desember 2024.
Dikatakan Fuad, dalam upaya mencegah PSU, KPU Maluku bekerja sama dengan Bawaslu serta instansi terkait lainnya untuk memantau pelaksanaan Pilkada dan memastikan pemungutan suara berjalan transparan dan profesional.
“Kita semua berkerja sama untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya pada Pemilu Februari lalu, PSU dilakukan pada delapan kabupaten/kota di Maluku. Di antaranya, Kota Ambon 4 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 5 TPS, Kabupaten Buru 7 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS.
Sementara pada Pilkada 27 November, rekomendasi PSU dikeluarkan untuk 1 TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), 2 TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), 4 TPS di Maluku Tenggara (Malra),1 TPS di Maluku Barat Daya (MBD), 1 TPS di Kepulauan Tanimbar dan 1 TPS di Buru.
“Pemungutan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada Pilkada Serentak 2024 di Maluku terlaksana secara baik, aman dan lancar,” jelasnya.
KPU, lanjutnya, turut memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, kepolisian dan jajarannya, TNI dan jajarannya, para pasangan calon, tim pemenangan, partai politik pengusul, tokoh agama dan tokoh masyarakat, pemilih terdaftar yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS, serta Bawaslu dan jajaran.
Diketahui, kontestasi Pilkada di Maluku diikuti oleh pemilih yang tersebar di 3.301 TPS, yang terdiri dari 3.285 TPS reguler dan 16 TPS lokasi khusus pada 9 kabupaten/kota, di antaranya 13 TPS pada lapas/rutan, 2 TPS relokasi karena konflik, dan 1 TPS khusus di lokasi tambang. (MON)