Keputusan KPU Bursel, La Hamidi-Gerson Tumbangkan Petahana

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON — Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel) nomor urut 1, La Hamidi, S.H. dan Gerson Eliaser Selsily, S.E, mengalahkan dua paslon lainnya, termasuk petahana Hj. Safitri Malik Soulisa, S.IP., M.Si. dan Hemfri Lesnussa, S.H.

Kemenangan paslon La Hamidi-Gerson itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 196/PL.02.6-BA/8109/2024 tanggal 4 Desember 2024, dan ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel Nomor: 703 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.

Di mana, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bursel yang digelar KPU setempat pada Selasa 3 Desember 2024 malam, menetapkan paslon nomor urut 1, La Hamidi, S.H. dan Gerson Eliaser Selsily, S.E, dengan perolehan suara sah sebanyak 14.550.

Kemudian paslon nomor urut 2, Abdul Haris Wally dan Elisa Ferianto Lesnusa, dengan perolehan suara sah sebanyak 12.252. Dan paslon nomor urut 3, Hj. Safitri Malik Soulisa, S.IP., M.Si. dan Hemfri Lesnussa, S.H, dengan perolehan suara sah sebanyak 14.173.

Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Bursel Husni Hehanussa, didampingi Sekretaris dan anggota KPU setempat, juga dihadiri Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon.

La Hamidi-Gerson yang didukung PAN, PKS dan Hanura unggul di tiga kecamatan, yakni di Waesama, Ambalau dan Kepala Madan.

Sedangkan Safitri-Hemfri yang didukung koalisi PDIP, Golkar, PKB, Perindo, PBB, Garuda, PKN dan Partai Ummat, unggul di kecamatan Namrole dan Kecamatan Leksula.

Sementara pasangan Haris-Elisa yang diusung koalisi Partai Gerindra, Nasdem, PPP, Partai Demokrat dan PSI, menang di Kecamatan Fena Fafan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bursel, Imran Loilatu, mengatakan, apabila tidak ada gugatan hasil Pilkada Bursel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari paslon lain, maka KPU akan menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Setelah penetapan hasil perolehan suara, kita akan tunggu surat dinas resmi dari KPU RI. Kalau tidak ada gugatan (ke MK) kita akan tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai jadwal,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan