Dirreskrimsus Pastikan Kasus Jalan Danar-Tetoat Naik Penyidikan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, memastikan perkara dugaan korupsi anggaran pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, bakal naik status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Selasa, 10 Desember 2024, pekan depan.

Menurutnya, semestinya sudah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada Kamis, 5 Desember 2024. Namun ditunda lantaran masih ada kekurangan satu dokumen yang belum dimiliki penyelidik.

“Hari ini (kemarin) belum (naik status ke tahap penyidikan). Masih sisa satu dokumen lagi,” kata Kombes Pol Hujra Soumena kepada Rakyat Maluku lewat seluler.

Tertundanya gelar perkara kasus senilai Rp7,2 miliar ini karena Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, belum diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi dokumen dimaksud.

“Senin (pekan) periksa Kadis (Ismail Usemahu). Jadi mungkin selasa baru naik penyidikan, sedikit molor,” tuturnya.

Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus sedang mengusut paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon. Dananya sudah cair 100 persen, tapi pekerjaannya belum rampung, sehingga terbenglalai. (AAN)

  • Bagikan