Bawaslu: Unjuk Rasa Bagian dari Pengawasan Partisipatif

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok tertentu merupakan bagian dari pengawasan partisipatif dalam pilkada.

“Demo pilkada dalam perspektif bawaslu merupakan bentuk dari pengawasan partisipatif. Karena itu, kita selalu terbuka dengan masyarakat atau mahasiswa yang mau melakukan unjuk rasa berkaitan dengan pemilihan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellay, di Ambon, Kamis.

Hal ini dikatakannya usai bertemu dengan masa aksi dari pemuda yang tergabung dalam perhimpunan mahasiswa Kabupaten Buru di halaman kantor Bawaslu Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Unjuk rasa dilakukan untuk meminta KPU dan Bawaslu Maluku mengevaluasi kinerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru karena dianggap gagal dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga penyelenggara pilkada berdasarkan asas pemilu.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran teman-teman unjuk rasa karena sudah mewakili masyarakat di Kabupaten Buru. Kami sebelumnya sudah mendapatkan informasi terkait aksi ini sehingga kami tunggu dan mendengarkan aspirasi teman-teman,” ujarnya.

Ia mengatakan, aspirasi ini merupakan bentuk kontra publik, dan bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran terhadap informasi yang disampaikan.

“Karena saya harus mengingatkan siapa yang mendalilkan dia juga wajib membuktikan itu. Dan dalam pernyataan sikap ini bahwa ada potensi kejadian pelanggaran, tentu kami proses tetapi perlu dikumpulkan bukti,” ungkap Stevin.

Ia berharap, masyarakat dapat terus mendukung kerja-kerja pengawasan bawaslu dalam bentuk kolaboratif serta paritisipatif hingga tahapan pilkada ini selesai.

Berikut tuntutan massa aksi, meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku segera mendesak jajarannya di Buru untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh oknum PPK Kecamatan Namlea yang dianggap melanggar kode etik ketentuan pasal 461 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meminta dengan tegas KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk mendesak KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru dalam hal memperkuat pengawasan dan pengawalan di Kecamatan Waelata dan Kecamatan Lilialy.

Meminta dengan tegas KPU Provinsi Maluku untuk mengevaluasi KPU Kabupaten Buru karena pada saat perhitungan suara berlangsung KPU Kabupaten Buru tidak menampilkan hasil quick count selama dua hari.

Meminta KPU Provinsi Maluku untuk mendesak KPU Kabupaten Buru agar menetapkan psu pada Desa Debo Wae, Kecamatan Waelata sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buru.

Meminta dengan tegas KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku untuk mengevaluasi KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru untuk menindaklanjut pelangaran pemilu, dpt luar yang mengikuti pencoblosan di Kabupaten Buru Desa Debo Wae dan Desa Parbulu.

Aksi demonstrasi ini juga dikawal oleh personel gabungan yang tergabung dalam Satgas Operasi Mantap Praja (OMP) Salawaku 2024 Polda Maluku.

“Selama jalannya aksi demonstrasi berlangsung secara aman dan lancar. Kita kerahkan 20 personel satgas gabungan. Tidak ada hal menonjol yang terjadi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla.(ant(

  • Bagikan

Exit mobile version