RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pengadilan Tipikor Ambon kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi penyalagunaan dana PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun anggaran 2023, dengan terdakwa Akil Lahmadi
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi itu dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim lainnya. Rabu (4/12/2024).
Ada empat orang saksi yang dihadirkan di persidangan itu, salah satunya Daniel Situmeang. Di persidangan itu, Daniel membeberkan peran terdakwa KCP yang menyebabkan kerugian negara Rp 398 juta lebih.
Kata Daniel, uang itu didapat dari hasil korupsi kasus dana dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023.
Terdakwa, menurut saksi, melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana PT. Pos KCP Werinama dengan melakukan sejumlah transaksi (Top Up) fiktif dari Pospay KCP Werinama ke rekening Pospay miliknya.
“Izin yang mulia, dapat saya jelaskan bahwa pada saat itu, seolah-olah ada pelanggan yang melakukan transaksi di Kantor Pos KCP Werinama, namun pelanggan tidak memiliki rekening Pospay sehingga penampungannya atau pengirimannya menggunakan rekening Pospay pribadi milik terdakwa,” jelasnya.
Aksi ini dilakukan oleh terdakwa tampa diketahui orang lain. Pospay adalah aplikasi rekening uang elektronik yang bisa digunakan untuk pembayaran dan transfer secara online menggunakan ponsel Android.
“Terdakwa melakukan itu tanpa pengetahuan dari yang lain, bahkan saat kami melakukan rapat bersama melalui Zoom, untuk meminta keterangan terkait pemasukan selama bulan berjalan, saat terdawka menjabat, Namun terdakwa tidak perna sekalipun ikut rapat Zoom bersama,” papar saksi.
Selanjutnya, terdakwa kemudian melakukan transfer lagi dari rekening Pospay miliknya, ke rekening bank BRI pribadi, setelah itu uang tersebut untuk kepentingan pribadinya yang sebagian besar digunakan untuk permainan judi online jenis Slot.
“Uang itu terdakwa gunakan untuk memain judi online jenis slot,” ungkap saksi.
Ketika hakim menanyakan terdakwa perihal pernyataan saksi, Akil Lahmadi mengakuinya.
“Iya, betul yang mulia,” jawab terdakwa Akil Lahmadi.
Sidang pun kemudian ditutup majelis hakim, dan akan di lanjutkan hingga pekan depan, pada 11 Desember 2024. (AAN)