Kadis PUPR Maluku Mangkir dari Panggilan Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu, 4 November 2024.

Padahal, sesuai jadwal, mantan (eks) Kepala Badan Penanggulangan Bencada Daerah (BPBD) Provinsi Maluku ini bakal diperiksa Penyidik Sub Direktorat (Sundit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait pekerjaan pemeliharaan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Namun dari pantauan media ini di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, terlihat dua anak buah Ismail Usemahu hadir memenuhi undangan penyidik sekira pukul 09.30 Wit.

Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu Bendahara Eden Liklikwatil bersama Ketua Penelitian Pelaksana Kontrak PUPR Richard Sopamena.

Usia diperiksa, Eden yang mengenakan baju lengan panjang dan celana panjang warna coklat itu keluar dari ruangan penyidik sekira pukul 12.03 Wit.

11 menit kemudian atau pukul 12.12 Wit, Richard yang mengenakan baju kemeja putih lengan pendek, celana panjang warna abu-abu, menyusul keluar dengan memikul tas menuju sepeda motor yang diparkir di halaman dan langsung kabur.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kompol Ryan, mengakui bahwa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, tidak menghadiri panggilan penyidik lantaran tengah mengikuti hajatan keluarga di Jakarta.

“Untuk Kadis PUPR, ada berangkat ke Jakarta ada urusan keluarga,” kata Kompol Ryan.

Katana itu, lanjut Kompol Ryan, Penyidik Subdit III kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Kadis PUPR Maluku Ismail Usemahu pada 9 Desember 2024.

“Jadi pemeriksaan ditunda hari Senin, tanggal 9 Desember 2024,” ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus sedang mengusut paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Malra tahun 2023, yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar.

Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.
Dananya sudah cair 100 persen, tapi pekerjaannya belum rampung, sehingga terbengkalai. (AAN)

  • Bagikan