RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dari 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Bawaslu Provinsi Maluku kepada KPU Provinsi Maluku untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), empat TPS diantaranya telah selesai melaksanakan PSU.
Di antaranya, satu TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), satu TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), satu TPS di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan satu TPS di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
“Masing-masing satu TPS di Kabupaten MBD, Malra,Tanimbar dan di SBB sudah disetujui dan pelaksanaan PSU nya telah digelar senin dan selasa kemarin,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Rabu 4 Desember 2024.
Menurut Subair, untuk enam TPS yang belum disetujui atau masih dalam kajian KPU untuk dilakukan PSU di antaranya, dua TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tiga TPS di Kabupaten Malra, dan satu TPS di Kabupaten Buru.
Rekomendasi PSU tersebut, sambung Subair, sebab ditemukan sejumlah masalah. Misalnya di Kabupaten SBT ditemukannya ada anggota KPPS yang mencoblos surat suara sisa. Sedangkan di Malra, ditemukan pemilih yang mencoblos surat suara lebih dari satu kali.
“Ditemukan sejumlah masalah, sehingga bawaslu rekomendasikan PSU,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk kasus di Tanimbar, terdapat selisih suara antara pemilihan gubernur dan bupati. Yang mana, saat pencoblosan bupati dan wakil bupati, surat suaranya melebihi pemilih yang hadir di TPS.
“Saat penghitungan, ternyata perolehan suara untuk pemilihan bupati lebih banyak melebihi perolehan suara gubernur. Jadi ada indikasi kecurangan disitu,” jelasnya.
Untuk TPS di MBD dan SBB, lanjut Subair, pelanggarannya yaitu KPSS membuka kotak suara diluar ketentuan atau sebelum hari pencoblosan dilakukan.
“Dua hari sebelum pungut hitung, KPPS di Dusun Bebar Barat, MBD, membuka kotak suara. Mestinya kan tidak boleh. Lalu di SBB itu ada pemilih tidak terdaftar di DPT dan tidak miliki e-KTP tapi mencoblos,” ungkapnya.
“Prinsipnya, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU. Selanjutnya dikaji oleh KPU kabupaten/kota untuk dilakukan sebelum batas jadwal PSU,” sambungnya. (MON)