Jaksa Telusuri Status Tanah Kawasan Pasar Mardika

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menelusuri untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, hal itu dilakukan dengan mendalami hasil permintaan keterangan dari kepala Bidang (Kabid) Aset dan kepala Seksi (Kasi) Penetapan dan Pendaftaran Tanah pada Kantor BPN Kota Ambon, yang sebelumnya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemprov Maluku.

“Tim Penyelidik masih mendalami hasil permintaan keterangan dari Kabid Aset dan Kasi Penetapan dan Pendaftaran untuk mendapatkan informasi, data dan keterangan terhadap status dan kedudukan tanah Kawasan Pasar Mardika berdasarkan informasi dari BPN,” kata Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Selasa, 3 Desember 2024.

Selain itu, kata Ardy, Tim Penyelidk juga tengah melakukan pencarian informasi kepada para pihak terkait legal standing status tanah dan hubungan yurisdiksi keperdataan dalam kawasan Pasar Mardika.

“Serta melakukan cross check terhadap nilai asset daerah, khususnya asset kawasan Pasar Mardika yang diduga dibagi dalam tiga pengelolaan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah semua tahapan tersebut selesai, pihaknya bakal memanggil Bos PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, selaku pihak pengelola 140 Ruko Mardika dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

“Di mana, permintaan keterangan pihak-pihak tersebut untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyelidikan kasus pengelolaan ruko di kawasan Pasar Tradisional Mardika Ambon oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), ini berdasarkan hasil rekomendasi Pansus bentukan DPRD Maluku atas temuan dugaan pelanggaran hukum terkait sewa ruko.

Satu dari 20 rekomendasi itu, Pansus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan perbuatan melawan hukum maupun dugaan adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT. BPT.

Pansus bentukan DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati Pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Sementara PT. BPT hanya menyetor ke kas daerah Pemprov Maluku sesuai Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan antara Pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya, untuk tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000.

Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik Pemprov Maluku yang dimenangkan PT. BPT. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version