Jaksa Akui Salah Ketik Lokus Delicti

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) dalam replik kasus galian C di Negeri Rohomoni mengakui salah dalam pengetikan lokasi.

Demikian dikatakan JPU Rian Joze Lopulalan menanggapi nota pembelaan (pleidoi) terhadap terdakwa Raja Rohomoni M Daud Sangadji, dalam persidangan.

“Bahwa dalam tuntutan locus delicti bertempat di sungai Waeria Negeri Kailolo, sedangkan dalam surat dakwaan locus delicti Sungai Waeira bertempat di Negeri Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah, sehingga terjadi kontradiksi antara surat dakwaan dan surat tuntutan,” akui JPU.

Dalam tanggapannya, JPU mengakui lewat replik adanya kekeliruan dalam penulisan
nama sungai yang seharusnya sungai Waeira berlokasi di Negeri Rohomoni.

“JPU juga manusia biasa yang mempunyai kelemahan serta keterbatasan yang dapat melakukan kekeliruan,” jelasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid mengungkapkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Daud Sangadji adalah cacat hukum/obscuur libel.

Untuk itu hakim harus menolak tuntutan dakwaan JPU, dan bebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Jika dakwaan tuntutan JPU yang salah objek dengan demikian berarti “obscuur libel” artinya dakwaan/tuntutan tidak jelas atau kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formil, hakim harus menolak seluruh dakwaan JPU,” ungkapnya kepada wartawan saat di konfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan dalam Hukum Acara Pidana Surat Dakwaan bagai permata bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengarahkan alur persidangan pidana, jika JPU sudah yakin dengan kebenaran Surat dakwaan.

“Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, JPU berhak mengajukannya ke hadapan persidangan dan jika ada kesalahan dalam penyusunan Surat Dakwaan, maka JPU berhak mengajukan renvoi (perubahan) ke Majelis Hakim selambat-lambatnya satu minggu sebelum persidangan dimulai,” jelasnya.

Pasal 143 KUHAP memberikan batasan bagi JPU untuk melengkapi Surat dakwaan dengan memenuhi 2 hal, yakni, Persyaratan Formil (subjek hukum) harus disebutkan secara jelas, lengkap dan akurat. Persyarat Materiil Mengenai Locus delicti (TKP), objektum litis (Objek perkara) dan Tempus Delicti (Waktu kejadian).

“JPU harus disebut secara benar, secara cermat, secara transparan tanpa kelalaian tidak boleh ada kesalahan karena akan menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur (Obscuur lible),” ujarnya.

Untuk diketahui, penambangan Galian C Ilegal yang dilakukan di kali Waeira, Rohomoni sejak Oktober sampai Desember 2023, sangat meresahkan warga.

Mereka khawatir aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan Rohomoni terancam terendam banjir saat musim penghujan.

Sumber mengungkapkan, Laporan Polisi disampaikan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023.
(AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version