RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua raja di Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, yakni Raja Negeri Hatalai inisial HL dan Raja Negeri Naku inisial ZG, diduga terlibat kasus asusila.
Dua perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur dan orang dewasa ini terjadi pada tahun yang berbeda dan sedang di proses di Polres Ambon dan Pp Lease.
Raja Hatalai HL, diduga mencabuli anak gadis orang yang disinyalir dilakukan pada September 2024. Korban bahkan sudah berbadan dua.
Setelah kasusnya terbongkar, ibu korban pun melaporkan aksi tak senonoh ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pulau Ambon P.p Lease.
Sementara Raja Naku ZG, diduga mencabuli istri orang. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ZG belum menjadi raja. Masalah ini dilaporkan karena korban sering diganggu oleh terduga pelaku.
Terkait dua kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Muhammad Ainul Yaqin membenarkannya.
Menurutnya, untuk penanganan kasus Raja Hatalai, sedang diproses di tahap penyidikan.
“Sudah naik sidik. Menunggu satu saksi lagi,” kata AKP Ainul Yaqin kepada Rakyat Maluku, Selasa, 3 Desember 2024.
Setelah saksi tersebut diperiksa, lanjut AKP Ainul Yaqin, akan dilanjutkan gelar perkara.
“Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tuturnya.
Sedangkan untuk Raja Naku, ia mengatakan masih dalam pemeriksaan.
“Sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Ia memastikan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan. Namun tentu dengan pembuktian yang lengkap.
“Kami proses secara transparan, tapi tetap dengan pembuktian yang seterang-terangnya, juga dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hasilnya akan dikirim lewat
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” tegas Yaqin. (AAN)