Dugaan Pencoblosan Surat Suara Sisa Pilgub Maluku
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menetapkan kasus dugaan pencoblosan surat suara sisa untuk calon tertentu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Maluku tahun 2024, yang dilakukan oleh ketua dan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, RT 006/ RW 09, Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, masuk pelanggaran pidana.
“Semalam sudah dilakukan rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggaran pada TPS 42 menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, kepada wartawan, Selasa, 3 Desember 2024.
Menurutnya, perkara tersebut telah diregister dan selanjutnya masuk dalam penanganan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon.
“Intinya terkait dugaan pelanggaran di TPS 42 sudah masuk ranah Gakkumdu,” ujar Suminar.
Meski demikian, Suminar mengaku belum dapat memberi keterangan atau menjelaskan siapa saja yang masuk dalam dugaan pelanggaran tersebut. Sebab masih dalam proses di Tim Sentra Gakkumdu.
Prinsipnya, lanjut Suminar, Bawaslu telah bekerja sesuai prosedur terkait penanganan dugaan pelanggaran dimaksud. Dann untuk kasus pada TPS 42, sudah diproses.
“Nanti kita lihat, sementara masih proses di Gakkumdu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketua dan dua anggota KPPS 6 pada TPS 42, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil diamankan oleh Tim Sentra Gakkumdu atas dugaan pencoblosan surat suara sisa untuk calon tertentu di Pilgub Provinsi Maluku, Rabu, 27 November 2024.
Ketua dan dua anggota KPPS itu diamankan setelah aksi mereka direkam warga dan viral di media sosial. Di mana, dalam video berdurasi satu menit 22 detik itu, tampak seseorang berdiri depan bilik yang terdapat tumpukan surat suara, satu diantaranya terbuka. (MON)