RAKYATMALUKU.FAJAR.Co.ID — AMBON, — Marcelo Payong alias Celo mengakui perbuatannya telah bersalah pada kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu, 10 April 2024.
Laka Lantas yang terjadi sekira pukul 06.30 WIT, itu mengakibatkan prajurit Perbekalan Kodam XV/Pattimura Kopral Mustain alias Parjo, meninggal dunia.
“Ia betul, kejadian itu beta (saya) yang salah, karena melawan arah, sehingga terjadi kecelakaan itu,” ungkap terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin, 2 Desember 2024.
Terdakwa menjelaskan bahwa saat mengendarai sepeda motor, ia dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
Saat itu, ia dari arah turunan Belakan Soya. Sampai di pertigaan pangkalan ojek Soya, dirinya langsung belok kanan menuju tempat Spa Bambu Kuning yang mana arah tersebut merupakan jalur korban menuju pusat kota dengan melaju kencang.
“Alhasil beta dan korban langsung saling tabrakan,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya langsung menutup persidangan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Senin, pekan depan dengan agenda tuntutan.
Untuk diketahui, korban hendak ke Tapal Kuda, Kecamatan Nusaniwe, mengikuti open house Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah di kediaman Pangdam XV. Korban dari Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Laka itu menyebabkan korban dan pelaku mengalami luka-luka. Mereka berdua dibawa warga ke Rumah Sakit Sumber Hidup untuk mendapatkan perawatan medis. Sekira pukul 16.51 WIT, korban dikabarkan telah meninggal.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. (AAN)