KPU Komitmen Jaga Transparansi Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku berkomitmen serta memastikan semua tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk saksi partai politik, Bawaslu, serta media massa.

“KPU komitmen untuk menjaga transparansi dalam seluruh tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, kepada wartawan di Ambon, Senin 2 Desember 2024.

Menurutnya, rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU secara terbuka. Di mana, proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.

“Kita libatkan semua pihak dalam rekapitulasi perhitungan suara, termaksut diawasi oleh Bawaslu Provinsi,” ujarnya.

Dia mengakui, hingga saat ini tidak ada hambatan dalam proses rekapitulasi perhitungan suara. Sehingga, jalannya rekapitulasi di tingkat kecamatan berjalan lancar.

Selain itu, KPU Maluku juga memberikan akses kepada masyarakat untuk memantau hasil sementara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang dapat diakses secara daring.

“Sirekap memudahkan masyarakat untuk memantau hasil pilkada secara real-time, sehingga kepercayaan publik terhadap integritas proses pilkada tetap terjaga,” tambahnya.

Fuad mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berlangsung.

“Kami berharap semua pihak dapat bersabar menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU, serta tetap menjaga situasi yang kondusif di wilayah Maluku,” harapnya.

“Dengan jaminan transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan hasil pilkada di Maluku dapat diterima oleh semua pihak, mencerminkan kehendak rakyat secara jujur dan adil,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan diumumkan paling lambat 15 Desember 2024. (MON)

  • Bagikan