RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyerahkan mantan (eks) Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh, tersangka kasus dugaan pencabulan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon atau tahap II.
“Tadi siang (kemarin) sudah tahap II. Yang menyerahkan tersangka itu Kanit PPA Hani Anggelia Simangunsong dan Bripka Rido Lelin bersama Brigpol Idhar. Sedangkan yang terima Jaksa Endang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Muhammad Ainul Yaqin, kepada Rakyat Maluku, Senin, 2 Desember 2024.
Selain tersangka, sambung Kasat Reskrim, Penyidik Unit PPA juga menyerahkan barang bukti berupa baju, uang dan screenshot percakapan tersangka dengan korban kepada JPU.
“Ada satu buah blouse lengan panjang batik, satu lembar uang Rp50.000, empat lembar screenshot, dan percakapan via WhatsApp antara tersangka dengan korban, juga diberikan ke JPU,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan dilakukannya tahap II kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMK yang magang di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku itu, maka menjadi tanggungjawab JPU hingga putusan di pengadilan.
“Kasusnya sudah diserahkan oleh penyidik ke Penuntut Umum, dan akan menjadi tanggung jawab mereka hingga sampai putusan inkrah,” jelas Kasat Reskrim.
Sebelumnya, eks Sekdis Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh, dilaporkan ke Polresta Ambon karena diduga mencabuli siswi magang di kantornya, yang terjadi pada Jumat, 6 September 2024, sekira pukul 07.30 Wit.
Laporan itu tertuang dalam surat dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (AAN)