Dugaan Coblos Surat Suara Sisa Pilgub Maluku
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan klarifikasi terhadap ketua dan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Mereka sudah diklarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Ambon, kata Ketua Bawaslu Kota Ambon, John Talabessy, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 1 Desember 2024.
Ditanya soal status hukum mereka, John mengatakan bahwa proses penanganan kasusnya masih berjalan, dan mereka tidak ditahan.
Tidak ada yang ditahan, hanya diklarifikasi, setelah itu langsung pulang. Prosesnya masih terus berjalan. Mungkin besok baru kita info lanjut, terangnya.
Diberitakan sebelumnya, ketua dan dua anggota KPPS 6 pada TPS 42, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil diamankan oleh Tim Sentra Gakkumdu atas dugaan pencoblosan surat suara sisa untuk calon tertentu di Pilgub Provinsi Maluku, Rabu, 27 November 2024.
Ketua dan dua anggota KPPS itu diamankan setelah aksi mereka direkam warga dan viral di media sosial. Di mana, dalam video berdurasi satu menit 22 detik itu, mereka diduga melakukan pencoblosan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang tersisa di TPS 42. (RIO)