RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Dusun Bebar Barat, Kecamatan Damer, pada 2 Desember 2024.
Sebab, kotak surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Bupati-Wakil Bupati Kabupaten MBD, dibuka lebih dulu oleh KPPS dua hari sebelum pencoblosan dihelat.
Sehingga Bawaslu merekomendasikan ke KPU setempat untuk PSU ulang di TPS 02 Bebar Barat pada 2 Desember 2024,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair, Kamis 28 November 2024.
Dia menjelaskan, sebelumnya pada 25 November 2024, Ketua KPPS TPS 02 Bebar Barat, Yohan Leunussa, menghubungi anggota Pengawas TPS, Jamiel Leunussa, melalui telepon genggam (handphone) untuk melakukan koordinasi mengenai pembukaan kotak suara Pilkada 2024.
Tapi Pengawas TPS Jimiel tidak menerima telepon dari Yohan. Yohan lalu bersama empat anggota KPPS bersepakat untuk melakukan pembukaan kotak surat suara dengan maksud untuk melakukan penulisan nama pada surat suara tersebut sesuai dengan DPT pada TPS 02 Dusun Bebar Barat.
Alasannya karena adanya jadwal kunjungan akhir tahun (sesuai tradisi Gerejawi umat Nasrani) yang akan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024 di Dusun Bebar Barat.
Di mana, tradisi tahunan itu dimulai dari pagi sampai dengan sore hari, sehingga dikhawatirkan waktu untuk mempersiapkan lokasi pencoblosan dianggap minim.
“Dari sini mereka sepakat dan membuka kotak suara. Dan itu difoto oleh Jimiel dan dikirim ke grup PTPS Kecamatan Damer. Itu kronologisnya,” jelansnya.
Sehingga, lanjutnya, karena ini melanggar ketentuan yang diatur, makanya direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan PSU.
“Prinsipnya itu sudah ditindaklanjuti dan tinggal dilakukan PSU,” pungkasnya. (MON)