RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menjadwalkan proses pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur Maluku digelar pada 30 November 2024. Sebab, KPU tidak memperoleh hasil rekapan suara, sehingga hasil rekapannya pada pleno.
“Kita punya sistem, sekarang tidak ada rekapan peroleh hasil. Hanya data foto saja dari masing-masing TPS. Nanti rekapnya kita lakukan dalam pleno yang dibuka pada 30 November 2024,” kata Ketua KPU Maluku, M. Shadek Fuad, Kamis 28 November 2024.
Menurutnya, saat ini KPU juga masih menunggu pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/ kota.
“Jadi nanti kalau ada kabupaten yang sudah selesai atau belum pleno, tapi kita tetap buka dulu dan skorsing menunggu kabupaten yang sudah selesai pleno di tingkatnya,” ujarnya.
Dia mengakui, setelah pleno rekapitulasi perhitungan dibuka melalui sistem baru, maka rekapannya bisa kelihatan.
“Saat ini ada data yang belum masuk dari kabupaten, yang kecamatannya punya daerah pegunungan yang sulit itu masih berproses,” akuinya.
Kata Shadek, perolehan suara masing-masing calon kepala daerah tentu saat ini menjadi hal-hal yang sangat ditunggu oleh masyarakat Maluku.
“Kita berharap rekapitulasi tingkat kebupaten berjalan dengan lancar, aman damai sesuai dengan yang kita rencanakan dan jadwalkan,” ujarnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya tim pendukung serta simpatisan masing-masing pasangan calon agar bersabar menunggu penetapan perolehan suara mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten. (MON)