Jurkam Paslon ‘Teman Juang’ Divonis Denda Rp1 Juta

  • Bagikan

Terbukti Black Campaign di Pilkada Aru

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Terdakwa Wahab Mangar selaku juru kampanye (Jurkam) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru nomor urut 1, Temy Oersepuny – Hady Djumaidy Saleh (Teman Juang), divonis denda Rp1 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Dobo.

Sebab, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana black campaign atau kampanye hitam, yakni setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf C UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dalam Dakwaan Tunggal.

“Untuk perkara dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Aru sudah putusan, terdakwa divonis denda Rp1 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Kamis, 28 November 2024.

Menurut Ardy, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar dapat menjatuhkan hukuman pidana badan terhadap terdakwa Wahab Mangar salama selama bulan penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

“Karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan, maka saat ini Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Dobo itu, dengan harapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dapat dikabulkan,” tuturnya.

Ardy menceritakan, berawal pada saat paslon 01 Temy Oersepuny – Hady Djumaidy Saleh memiliki kesempatan berkampanye di Kompleks Kampis, Jembatan Panjang, RT 021/ RW 007, Kelurahan Galai Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 14.00 sampai dengan 17.00 Wit.

Di kesempatan kampanye yang dihadiri sekitar 100 masyarakat itu, terdakwa Wahab Mangar selaku jurkam paslon 01 dalam orasi politiknya menghasut dan memfitnah korban calon Wakil Bupati (Cawagub) 02, Muhammad Djumpa.

“Dalam orasinya, terdakwa mengatakan bahwa cawagub 02 pada waktu menjabat sebagai kepala BKD di tahun 2018 tidak mengutamakan anak asli Aru untuk jadi kadis. Pada waktu jabat sekda di tahun 2021 hilang arah dan tidak berbuat apa apa . Sehingga anggaran Rp1 triliun turun menjadi Rp900 miliar,” ungkap Ardy.

Dikatakan Ardy, yang dinarasikan terdakwa Wahab Mangar itu bertujuan menghasut masyarakat yang hadir pada saat kampanye untuk mempertimbangkan kembali memilih Cawagub 02. Bahkan, dalam narasi terdakwa pada saat berkampanye tidak terlihat menyampaikan visi, misi, maupun program kerja Paslon 01.

“Hal ini tidak bersesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 13 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” pungkasnya. (RIO)

  • Bagikan