RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Kaharudin Mahmud menyatakan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Ambon nomor urut tiga Tady Salampessy dan Emily Luhukay tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Hingga batas waktu penyerahan LPPDK tanggal 24 November dan masa perbaikan 25 November 2024, pasangan calon nomor urut tiga tidak menyerahkan LPPDK, ” katanya di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada pasangan calon nomor urut tiga, karena tidak memasukkan LPPDK.
“Surat teguran disampaikan kemarin Senin (25/11) , tetapi sampai hari ini belum ada balasan dan konfirmasi dari tim calon, ” katanya.
Ia mengatakan, jika pasangan calon tidak melaporkan sampai waktu yang ditetapkan, maka KPU akan melayangkan surat peringatan tertulis.
“Sampai batas waktu yang diberikan tidak juga disampaikan LPPDK, maka KPU bisa menjatuhkan sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai kandidat Wali kota dan wakil wali kota,” katanya.
Ia menjelaskan, LPPDK wajib disampaikan pasangan calon kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota saru hari setelah berakhirnya masa kampanye dengan masa perbaikan satu hari.
LPPDK juga harus dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), yang mengacu pada Peraturan KPU pasal 33 ayat 2 nomor 14 tahun 2014 tentang dana kampanye peserta Pilkada.
Elemen data yang dilaporkan saat menyampaikan LPPDK tersebut, memuat informasi berupa rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber perolehan dana kampanye Lalu catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kemudian bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK.
Ia menambahkan, tiga pasangan calon Wali Kota Ambon dan Wakil Wali Kota telah menyerahkan LPPDK.
KPU kota Ambon telah mengumumkan hasil penerimaan LPPDK tiga pasangan calon, dalam pengumuman nomor 968/PL.02.5 -Pu/8171/2024.
Pasangan nomor urut 01 Agus Ririmese-Novan Liem, penerimaan dana kampanye Rp67,4 juta dan pengeluaran Rp55.1 juta
Sementara itu pasangan calon nomor urut 02 Bodewin Wattimena-Ely Toisutta, penerimaan semula dilaporkan mencapai Rp1,92 miliar dengan pengeluaran sebesar Rp1,05 miliar.
Pasangan calon nomor urut empat, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri telah melaporkan penerimaan dana sebesar Rp825, 3 juta dan pengeluaran sebesar Rp730, 09 juta.(ant)