Ketua dan Anggota KPPS di Ambon Ditangkap

  • Bagikan

Diduga Coblos Surat Suara Sisa Pilgub Maluku

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 di Kota Ambon ditangkap Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atas dugaan pencoblosan surat suara sisa untuk calon tertentu di pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Maluku, Rabu, 27 November 2024

“Tiga orang sudah diamankan Gakkumdu, KKPS 6, Ketua TPS 42 dan saksi yang merekam video. Dugaannya ada pencoblosan surat suara sisa,” kata kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, ketika dikonfirmasi media ini di Ambon.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, mengatakan, mereka diamankan setelah pihaknya melihat video yang beredar atau viral di media sosial.

“Dari video yang beredar di media sosial itu, saya dan Bawaslu Kota Ambon, Polresta Ambon, dan beberapa personil dari Kejaksaan langsung ke TKP,” terangnya.

Saat ini, kata Subair, pihaknya sementara mengecek surat suara di TPS tersebut untuk memastikan surat suara yang dicoblos belum tercampur dengan surat suara yang dicoblos pemilih.

“Ini sementara kita cek dulu, apakah surat suara yang dicoblos sudah tercampur dengan surat suara yang dicoblos pemilih atau tidak,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy. Menurutnya, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung turun di TKP.

“Kita turun langsung dan menguji kebenaran video itu,” katanya.

Dikatakan Jhon, video tersebut masih berupa asas praduga tak bersalah, sehingga Bawaslu belum bisa memberikan keterangan yang lebih.

“Kami belum bisa memberikan kronologi di lapangan seperti apa, sebentar setelah ada laporan hasil pengawasan yang masuk baru bisa kita proses,” katanya. 

Diketahui, dalam video berdurasi satu menit 22 detik yang beredar di media sosial, diduga oknum anggota KPPS melakukan pencoblosan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang tersisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Aksi pencoblosan tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh warga yang memergoki aksi pelaku, dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu. (MON)

  • Bagikan