RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, menyurati pasangan calon nomor urut tiga. Pasalnya H-1 menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 paslon “Tado” belum menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Ketua KPU, Kaharudin Mahmud mengatakan yang tidak menyerahkan LPPDK ke KPU yaitu paslon nomor urut 3, Taddy Salampessy-Emilyh Dominggus Luhukay (Tado).
Padahal, sesuai ketentuan, waktu pelaporan LPPDK disampaikan paling lambat pada tanggal 24 November 2024, pukul 23:59 waktu setempat.
“Kami sudah menyurat ke paslon Tado, tapi tidak ada respon,” kata KPU di di depan gudang logistik Sport Hall Karang Panjang (Karpan) Ambon, Selasa 26 November 2024.
Menurutnya, jika paslon tidak memasukan LPPDK dan kemhdian terpilih pada Pilkada nanti, maka Paslon yang bersangkutan tidak bisa dilantik sebagai Walikota-Wakil Walikota terpilih.
“Konsekuensinya itu. Kalau nanti terpilih, maka jelas tidak ada dilantik nanti,” ujarnya.
Diketahui, Di Kota Ambon, pesta rakyat lima tahunan itu diikuti oleh empat pasangan calon (paslon) Walikota-Wakil Walikota.
Mereka diantaranya paslon nomor urut 1, Agus Ririmasse-Novan Liem, paslon nomor urut 2, Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, paslon nomor urut 3, M. Taddy Salampessy-Emilyh Dominggus Luhukay dan paslon nomor urut 4, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathry.
Disisa waktu sehari ini, baru tiga paslon menyelesaikan kewajiban mereka ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024. (MON)